Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Komoditas Ambles, Setoran Pajak Turun 8,8 Persen

Kompas.com - 27/04/2024, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak mengalami penurunan hingga Maret 2024. Salah satu pemicunya ialah normalisasi harga komoditas unggulan nasional, sehingga memicu setoran pajak terkait komoditas anjlok.

Berdasarkan data APBN KiTa edisi April 2024, realisasi setoran pajak sampai dengan akhir kuartal I-2024 sebesar Rp 393,9 triliun, atau setara 19,8 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 triliun. Nilai realisasi itu terkoreksi 8,8 persen dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 431,9 triliun.

"Kalau kita lihat bulan pertama 7,5 persen terkumpulkan atau Rp 149,25 triliun, Februari 13,53 persen atau Rp 269,02 triliun dari target dan kemudian bulan ketiga ini kumulatif Rp 393,91 triliun atau 19,81 persen," tutur dia konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Mengevaluasi Pajak Kripto

Koreksi itu selaras dengan penurunan setoran sejumlah jenis pajak utama. Misal saja pajak penghasilan badan (PPh badan) dengan kontribusi 14,5 persen terhadap total penerimaan pajak, ambles 29,8 persen.

Penurunan PPh badan disebabkan oleh penurunan signifikan haga komoditas pada tahun 2023. Hal ini mengakibatkan penurunan pembayaran PPh tahunan serta peningkatan restitusi.

"Yang mengalami koreksi adalah PPh migas yaitu Rp 14,53 triliun. Nanti kita lihat PPh migas ini naik turunnya berdasarkan harga minyak dan nilai tukar untuk kuartal pertama masih mengalami koreksi cukup dalam yaitu 18 persen," tutur Sri Mulyani

Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Karyawan Terima Hampers Lebaran Tidak Dikenakan Pajak

Kemudian, koreksi signifikan juga dicatatkan oleh pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Jenis pajak dengan kontribusi 22,1 persen terhadap total penerimaan pajak ini turun 23,8 persen secara tahunan.

Sri Mulyani bilang, PPN dalam negeri menurun karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang berkontribusi 16 persen terhadap setoran pajak masih mencatatkan pertumbuhan positif, yakni sebesar 25,9 persen. Sri Mulyani menyebutkan, PPh 21 mengalami peningkatan di seluruh sektor yang menunjukan resiliensi serapan tenaga kerja dan baiknya level penghasilan karyawan.

Baca juga: Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Selain itu, pajak penghasilan final (PPh final) juga menorehkan pertumbuhan positif, yakni 13,1 persen. Perkembangan ini disebabkan oleh peningkatan penyetoran PPh atas bunga deposito atau tabungan dan jasa konstruksi.

Dengan realisasi setoran pajak tersebut, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 620,01 triliun, setara dengan 22,1 persen dari target sebesar Rp 2.802,3 triliun. Nilai ini turun 4,1 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com