Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Kompas.com - 02/04/2024, 13:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Maret 2024 sudah terdapat 67.469.000 NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.

Menurut dia, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP bertambah relatif sedikit dari waktu ke waktu, di mana pada 25 Maret lalu jumlah NIK dan NPWP yang dipadankan sebanyak 67.366.873 WP.

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

"NIK dipadankan dengan NPWP prosesnya masih berjalan terus, jadi angkanya bergerak sedikit-sedikit," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut Dwi bilang, angka realisasi itu setara dengan 91,7 persen dari total 73.575.966 wajib pajak (WP) orang pribadi yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, masih terdapat 6.106.964 NIK lagi yang belum dipadankan. "Yang belum dipadankan sekarang tinggal 6.106.964," kata Dwi.

Namun demikian, Dwi bilang, Ditjen Pajak mencatat terdapat 6,11 juta WP yang sebenarnya tidak diprioritaskan untuk dilakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, WP tersebut tergolong ke dalam WP yang telah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Selain itu, untuk terus mendorong angka pemadanan jelang diimplementasikan secara penuhnya NIK sebagai NPWP orang pribadi pada Juli mendatang, Ditjen Pajak memanfaatkan sistem yang ada untuk melakukan pemadanan secara otomatis.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak memastikan, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Juli mendatang.

Baca juga: Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com