Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Maret 2024 sudah terdapat 67.469.000 NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.
Menurut dia, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP bertambah relatif sedikit dari waktu ke waktu, di mana pada 25 Maret lalu jumlah NIK dan NPWP yang dipadankan sebanyak 67.366.873 WP.
"NIK dipadankan dengan NPWP prosesnya masih berjalan terus, jadi angkanya bergerak sedikit-sedikit," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut Dwi bilang, angka realisasi itu setara dengan 91,7 persen dari total 73.575.966 wajib pajak (WP) orang pribadi yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, masih terdapat 6.106.964 NIK lagi yang belum dipadankan. "Yang belum dipadankan sekarang tinggal 6.106.964," kata Dwi.
Namun demikian, Dwi bilang, Ditjen Pajak mencatat terdapat 6,11 juta WP yang sebenarnya tidak diprioritaskan untuk dilakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pasalnya, WP tersebut tergolong ke dalam WP yang telah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Selain itu, untuk terus mendorong angka pemadanan jelang diimplementasikan secara penuhnya NIK sebagai NPWP orang pribadi pada Juli mendatang, Ditjen Pajak memanfaatkan sistem yang ada untuk melakukan pemadanan secara otomatis.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak memastikan, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Juli mendatang.
https://money.kompas.com/read/2024/04/02/131100826/ditjen-pajak-catat-6-1-juta-wajib-pajak-belum-padankan-nik-dengan-npwp