Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

Kompas.com - 12/01/2024, 20:22 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP resmi diundur menjadi 1 Juli 2024, dari sebelumnya berlaku per 1 Januari 2024.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

Dengan diperpanjangnya pengimplementasian secara penuh NIK sebagai NPWP, maka batas waktu pemadanan disesuaikan sampai pertengahan tahun ini.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih bisa dipakai sampai 30 Juni mendatang.

Lantas, bagaimana cara pemadanan NIK sebagai NPWP?

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara pemadanan NIK sebagai NPWP

Tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id, klik Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
  • Logout dari menu profil untuk melihat keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan klik login.

Nantinya, apabila login berhasil dilakukan dengan 16 digit nomor kependudukan, artinya validasi NIK sebagai NPWP selesai.

Itulah cara validasi NIK sebagai NPWP. Dengan pemadanan NIK sebagai NPWP, maka pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com