KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://www.pajak.go.id.
Untuk diketahui, pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, telah diputuskan bahwa waktu impelementasi penggunaan NIK menjadi NPWP secara penuh berlaku pada pertengahan 2024. Artinya, waktu implementasi mundur dari sebelumnya pada awal 2024.
Dengan mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP ini, tentunya memberikan waktu kepada para wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.
Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.
Begitulah tata cara validasi NIK menjadi NPWP secara online. Dengan dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP, maka pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya akan menggunakan nomor NIK.
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.