KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjamin pelayanan alat kesehatan, salah satunya alat bantu jalan kruk.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ketentuan pemberian kruk BPJS Kesehatan paling cepat diberikan 5 tahun sekali atas indikasi medis.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan alat bantu jalan berupa kruk penyanggga tubuh adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Besaran maksimal pemberian alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh maksimal Rp 350.000 per peserta.
Adapun tata cara klaim alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.
Dalam hal penggantian biaya, peserta tak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Sebab, pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.
Demikian ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim kruk gratis BPJS Kesehatan. Faskes atau apotek tak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.