KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan mengeluarkan kartu bagi semua pesertanya.
Kartu BPJS Kesehatan menjadi bukti kepesertaan seseorang, yang memuat data pribadi pemiliknya meliputi nama, alamat, tanggal lahir, NIK, hingga fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Biasanya, kartu BPJS Kesehatan ini ditunjukkan saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun layanan kesehatan lainnya.
Lantas, bagaimana jika kartu peserta BPJS Kesehatan hilang?
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, jika kartu peserta hilang maka yang bersangkutan bisa melakukan pencetakan kartu secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Untuk mencetak kartu ini, Anda harus mempunyai akun di aplikasi Mobile JKN. Lebih lanjut, tata cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Selain dengan mencetak kartu BPJS secara online, Anda juga bisa menggunakan nomor NIK saat membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di faskes tingkat pertama maupun rumah sakit.
Seperti diketahui, saat ini BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan dengan tiga kelas berbeda, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III, yang masing-masing memiliki iuran bulanan berbeda.
Meski begitu, pemerintah memberikan bantuan layanan kesehatan berupaKartu Indonesia Sehat (KIS), yang ditujukkan kepada masyarakat kurang mampu, di mana peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan.
Peserta KIS atau Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III.
Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan apabila kartu BPJS Kesehatan hilang dan cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BCA
Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.