KOMPAS.com - Para pekerja informal bisa mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek.
Pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, pekerja paruh waktu, dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal secara online?
Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat e-mail.
Lebih lanjut, tata cara pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:
Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.
Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?
Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang akan menjadi peserta sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.
Para pekerja informal tidak perlu membayar iuran secara tunai, karena bisa sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.
Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, maupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya.
Selain itu, saldo program jaminan hari tua (JHT) juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.
Demikian tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.