KOMPAS.com - Sejak beberapa hari terakhir, institusi Bea Cukai menuiai panen kritik di media sosial. Sejumlah netizen memprotes sulitnya pengurusan pengeluaran barang yang dibeli dari luar negeri.
Sejatinya, tak sulit menemukan keluh kesah warganet di lini masa saat berurusan dengan petugas Bea Cukai.
Dari beberapa kasus yang menimpa sejumlah orang, dua kasus yang paling disorot akhir-akhir ini adalah permasalahan yang menimpa pengelola SLB yang mendapatkan hibah alat bantu belajar tunanetra, dan kasus pembelian sepasang sepatu yang terkena bea masuk hingga puluhan juta rupiah.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Kinerja Pegawai Bea Cukai Dirujak Netizen, Ini Respon Sri Mulyani
Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.
Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan. Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sebagai informasi saja, selain Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu.
Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda. Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:
Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan