Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bea Cukai, Sri Mulyani: Kalau Ada Peraturan, Memang Harus Dilakukan...

Kompas.com - 26/04/2024, 20:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi sejumlah keluhan warganet alias netizen terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Bendahara negara menjelaskan, Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk melayani, mengawasi, serta menegakan hukum terkait ketentuan importasi di wilayah kepabeanan, yang regulasinya sebenarnya diatur oleh sejumlah kementerian.

"Mungkin tadi perhatian mengenai berbagai pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

"Kebijakannya bisa berasal dari menteri sektoral, tapi karena Bea Cukai memiliki peran sebagai border protection dan juga sebagai revenue collector dan harus menjaga industri dalam negeri, ini tentu membuat Bea Cukai sebagai institusi yang ada di depan," sambungnya.

Dengan demikian, Sri Mulyani bilang, Ditjen Bea Cukai tidak memiliki banyak diskresi atas ketentuan importasi barang, namun hanya menjalankan aturan yang telah diterbitkan kementerian.

"Kalau ada peraturan, memang harus dilakukan. Ini yang menyebabkan kadang-kadang terutama di era media sosial yang terkena pertama adalah teman-teman Bea Cukai," tuturnya.

Akan tetapi, Sri mulyani menekankan, hal itu tidak menjadi alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk melakukan evaluasi atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap para petugas.

Pada saat bersamaan, para petugas Ditjen Bea Cukai terus didorong untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan kepabeanan yang dikeluarkan oleh setiap kementerian.

"Namun kami juga mohon dukungan untuk terus memahani berbagai aturan-aturan yang harus dilaksanakan," ucapnya.

Ditjen Bea Cukai belakangan mendapatkan sejumlah protes dan keluhan dari netizen terkait perlakuan Bea Cukai atas importasi barang.

Mulai dari keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk, pajak, hingga denda mencapai Rp 31 juta.

Setelah itu muncul keluhan netizen lain yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram.

Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dikelolanya "ditagih" ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tuna netra dari sebuah perusahaan Korea Selatan, dan berujung tidak mengambil barang tersebut.

Baca juga: Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.

"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu Pemda, Perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," kata Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat mensupport dan membuat transparansi daripada itu," sambungnya.

Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang memang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku, untuk mencegah kerugian negara.

Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com