Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Kompas.com - 28/04/2024, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik kembali ramai membicarakan keluhan warganet atau netizen terkait pelayanan Bea Cukai. Kali ini, seorang netizen menceritakan pengalaman alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh suatu perusahaan Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai.

Keluhan itu disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama @ijalzaid. Ia menceritakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang tersebut sebenarnya sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tersebut justru ditahan oleh Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Melaksanakan Kebijakan, Tidak Ada Kekakuan...

Netizen itu menjelaskan, barang yang dikirimkan oleh OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya. Sebab menurutnya, barang tersebut merupakan prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.

Akan tetapi, Bea Cukai menetapkan, barang yang dikirim bernilai Rp 361,04 juta. Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju degnan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra," tulis akun tersebut.

Setelah itu, Bea Cukai menghimbau kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress. Hal ini pun sudah dilakukan oleh pihak sekolah selaku penerima.

Namun, setelah itu permohonan redress ditolak. Barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

Baca juga: Ramai soal Bea Cukai, Sri Mulyani: Kalau Ada Peraturan, Memang Harus Dilakukan...

Tanggapan Bea Cukai

Menanggapi keramaian tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keluhan tersebut. Saat ini, Bea Cukai masih meminta informasi lebih lanjut atas keluhan yang disampaikan.

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana," kata dia, kepada Kompas.com.

Lebih lanjut ia bilang, pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk penelusuran lebih dalam. Sejauh ini, penelusuran berjalan dengan baik.

"BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com