JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar adalah tempat berkumpulnya berbagai pihak untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Umumnya, pihak-pihak yang terlibat di pasar adalah pembeli dan penjual.
Secara teknis, pasar adalah tempat di mana dua pihak atau lebih dapat bertemu untuk melakukan transaksi ekonomi. Transaksi pasar dapat melibatkan pertukaran barang, jasa, tenaga kerja, modal, surat berharga, informasi, hingga mata uang.
Saat ini, pasar tidak hanya berbentuk fisik, namun juga bisa berbentuk pasar virtual seperti pasar online. Di pasar online, tidak ada kontak fisik langsung antara pembeli dan penjual.
Baca juga: Pernah Dirikan Tokopedia, Leontinus Alpha Edison Kini Gabung Timses AMIN
Berdasarkan strukturnya, pasar terbagi menjadi dua, yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah kondisi dimana penjual dan pembeli hadir dalam jumlah yang besar. Sebaliknya, pasar persaingan tidak sempurna adalah kondisi dimana jumlah penjual ataupun pedagang lebih sedikit dibandingkan dengan pembelinya.
Pasar persaingan sempurna adalah sistem pasar dimana jumlah produsen dan pembeli konsumen sama banyaknya dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau seragam.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Saham Berdasarkan Kinerja Perdagangan
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, pasar persaingan sempurna diasumsikan bahwa seorang penjual bisa menjual berapapun kuantitas di dalam pasar, tanpa mempengaruhi kuantitas pasar secara keseluruhan.
Bentuk pasar persaingan sempurna adalah terdapat pada bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, minyak kelapa, buahbuahan, hasil perikanan.
Pasar persaingan sempurna adalah jenis pasar yang dianggap paling ideal karena mampu menjamin terwujudnya efisiensi pasar. Adapun contoh pasar persaingan sempurna yang paling mudah ditemui adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari Gramedia.com, ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Saham Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Indeks
Pasar persaingan tidak sempurna adalah suatu bentuk pasar yang hanya ada penjual tunggal atau beberapa saja. Hal ini pula yang menjadikan pembeli terlihat begitu masif.
Pada pasar persaingan tidak sempurna, para penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan tersebut memiliki jenis yang berbeda atau terdapat berbagai jenis barang.
Secara umum, ciri-ciri pasar persaingan tidak sempurna adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ada Konser Coldplay, Simak Jadwal Operasional MRT Jakarta
Secara umum, pasar persaingan tidak sempurna dibagi menjadi lima jenis, yaitu pasar monopoli, oligopoli, persaingan monopolistik, monopsoni, dan oligosopni.
1. Pasar monopoli