KOMPAS.com - Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menyita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan ini dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Senin (6/5/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar menjelaskan bahwa aksi penyitaan miras tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai Rp 4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5,9 juta," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai
Penyelesaian kasus dilakukan dengan ultimum remedium, yakni pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai atau sekitar Rp 17.726.000.
Selanjutnya, barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal," tutur Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.