Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Kompas.com - 28/04/2024, 11:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Perbedaan antara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) akan dibahas dalam artikel ini. 

Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi beberapa orang seperti SBN dan SUN.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Berharga Negara (SBN) adalah dokumen yang memiliki nilai uang, dengan fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.

SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, investasi ini dijamin oleh negara.

Perlu diketahui, SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bagaimana penjelasannya?

Baca juga: Apa Itu Surat Utang Negara? Ini Pengertian dan Jenisnya

Perbedaan SUN dan SBSN

Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya.

Sementara itu, SBSN, atau yang juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Kedua instrumen tersebut, baik SUN maupun SBSN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal SBN 2024

Penawaran SUN dan SBSN

Pemerintah menerbitkan SUN dan SBSN yang ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.

Ada berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.

Di kategori konvensional ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan kategori syariah meliputi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)

Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik.

2. Saving Bond Ritel (SBR)

Savings Bond Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com