Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Kompas.com - 11/05/2024, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPB) Sangia Nibandera Kolaka, Asri Damuna jika terbukti bersalah dalam kasus viral mengajak Youtuber Korea Selatan (Korsel) bernama Jiah mampir ke hotelnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut tuntas dan pegawai yang bersangkutan diberikan sanksi jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Sanksi menanti

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, sanksi akan diberikan jika pegawai tersebut terbukti melanggar aturan dan etika sebagai ASN.

Pembuktian ini dipastikan dari proses pemeriksaan yang saat ini telah dilakukan Kemenhub.

Pemeriksaannya untuk mengkonfirmasi kejadian yang sesungguhnya karena isu yang viral di media sosial merupakan kesimpulan warganet dari potongan video yang diambil dari unggahan akun YouTube Jiah.

"Jika terbukti ada hal-hal yang dilanggar baik secara peraturan maupun etika sebagai ASN, maka akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kristi kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Videonya viral, pejabat Kemenhub dibebastugaskan

Untuk saat ini, kata Adita, Kemenhub telah membebastugaskan Asri selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hal ini untuk memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

"Yang bersamgkutan sekarang sudah dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan. Sanksi nanti tergantung hasil pemeriksaan," kata Adita kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com