Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja informal secara Online

Pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, pekerja paruh waktu, dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal secara online?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat e-mail.

Lebih lanjut, tata cara pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
  • Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
  • Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap
  • Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang akan menjadi peserta sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.

Para pekerja informal tidak perlu membayar iuran secara tunai, karena bisa sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Sebagai tambahan informasi, pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, maupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, saldo program jaminan hari tua (JHT) juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.

Demikian tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2023/11/27/110018226/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-informal-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke