Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 04/09/2023, 07:46 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Biaya pemeriksaan kandungan dengan ultrasonografi atau USG bisa ditanggung oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti diketahui, USG biasa digunakan untuk membantu mengetahui keadaan janin di dalam kandungan. USG bekerja dengan cara memancarkan gelombang ultrasound melalui sebuah transducer dengan media perantara gel, lalu gelombang itu dipantulkan kembali dalam bentuk gambar di layar monitor.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 11 Mei 2023, ibu hamil bisa mengecek kondisi janinnya dengan USG secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan.

Pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) dapat dilakukan sebanyak 6 kali, termasuk pemeriksaan USG sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun pemeriksaan dengan USG bisa dilakukan masing-masing satu kali pada trimester pertama dan ketiga.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dituliskan terkait kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 6 kali dengan ketentuan berikut:

  • 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG
  • 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
  • 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Syarat dan cara cek kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Syarat untuk kontrol kehamilan dengan BPJS di faskes yaitu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif.

Lebih lanjut, tata cara pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta dengan status BPJS Kesehatan aktif dapat mendatangi FKTP tempat terdaftar
  2. Perlihatkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP dengan menyampaikan akan berkonsultasi kehamilan dengan dokter FKTP.

Jika dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu atau janin yang tak bisa ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai pemeriksaan USG yang ditanggung BPJS Kesehatan, syarat, dan caranya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Smartpreneur
Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan  IKM Alat Angkut

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan IKM Alat Angkut

Whats New
IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com