Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 09/05/2024, 07:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada Rabu (8/5/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata dia, Rabu (8/5/2024). 

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Aman mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Tak hanya itu, OJK juga melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujar dia.

Lantas bagaimana awal mula kasus gagal bayar TaniFund hingga izin usahanya dicabut?

Baca juga: Apa Kabar Kasus Gagal Bayar TaniFund dan iGrow?

Pada awalnya atau pada Oktober 2022 laman resmi TaniFund menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) fintech agri ini berada pada angka 50,09 persen pada Kamis (6/10/2022).

Angka ini terus turun sebelum beberapa hari sebelumnya ketika TKB90 masih ada di kisaran 51,73 persen.

Hal ini berarti, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) fintech P2P lending TaniFund ini telah mencapai 49,91 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com