JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (Tani Fund) sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini TaniFund telah diminta untuk memenuhi beberapa rekomendasi.
"Di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Ia menambahkan, OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, Lender Resmi Laporkan Manajemen ke Polisi
OJK juga saat ini sedang melakukan peninjauan kembali kepada dokumen yang dikirim TaniFund.
"OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund," imbuh dia.
Dilansir dari laman resminya, terlihat TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.
Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, Lender Bakal Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.
Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu.
"Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023," ujar Josua kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Josua sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.
Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.