Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang yang Mengatur tentang BUMN: UU Nomor 19 Tahun 2003

Kompas.com - 04/04/2023, 20:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Regulasi ini mengatur semua hal terkait perusahaan milik negara.

Undang-undang yang mengatur badan usaha milik negara ini disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sementara Menteri BUMN kala itu adalah Laksamana Sukardi.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 ini mengatur terkait status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya dalam UU ini adalah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pembubaran perusahaan BUMN.

Undang-undang yang mengatur BUMN ini juga menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara, pengangkatan direksi dan komisaris, satuan pengawas internal, komite audit, pemeriksaan eksternal, restrukturisasi, dan privatisasi.

Baca juga: Jenis-jenis BUMN Berdasarkan Klasifikasi Usahanya

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, maka secara tidak langsung menggantikan aturan lama yakni:

  1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.

Baca juga: PT Telkom merupakan Salah Satu BUMN yang Berbentuk Perseroan

Berlaku sejak tahun 2003, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.MAULANA MAHARDHIKA Berlaku sejak tahun 2003, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.

BUMN Perum dan Persero

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, perusahaan negara dibagi menjadi dua berdasarkan statusnya, pertama yakni BUMN berbentuk Persero dan kedua adalah perusahaan berbentuk Perum atau perusahaan umum.

Persero adalah jenis BUMN yang seluruh atau mayoritas sahamnya dikuasai pemerintah minimal 51 persen, sementara pihak lain selain pemerintah juga diperbolehkan memiliki saham di dalamnya.

Pihak lain yang dimaksud antara lain perusahaan swasta, perorangan, yayasan, koperasi, dan sebagainya. Dengan syarat, saham pemerintah tetaplah mayoritas atau minimal 51 persen.

Kepemilikan non-pemerintah pada perusahaan negara berbentuk persero yakni bisa melalui penyertaan modal langsung maupun melalui pasar modal, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Tujuan Utama Pemerintah Mendirikan BUMN untuk Apa?

Jenis BUMN kedua adalah Perum, yakni perusahaan negara yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Artinya, sahamnya tidak boleh dikuasai pihak lain selain pemerintah Republik Indonesia.

Penguasaan pemerintah pada semua saham BUMN Perum tentu punya tujuan. Hal ini lantaran BUMN Perum merupakan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Hal inilah yang yangn juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.

Kemanfaatan umum tersebut bisa salah satunya berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Jadi kesimpulannya, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.

Baca juga: 10 Contoh BUMN Lengkap dengan Bidang Usahanya

 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 UU Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.BKIP Kemenhub Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 UU Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com