Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Undang-undang yang Mengatur tentang BUMN: UU Nomor 19 Tahun 2003

KOMPAS.com - Di Indonesia, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Regulasi ini mengatur semua hal terkait perusahaan milik negara.

Undang-undang yang mengatur badan usaha milik negara ini disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sementara Menteri BUMN kala itu adalah Laksamana Sukardi.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 ini mengatur terkait status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya dalam UU ini adalah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pembubaran perusahaan BUMN.

Undang-undang yang mengatur BUMN ini juga menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara, pengangkatan direksi dan komisaris, satuan pengawas internal, komite audit, pemeriksaan eksternal, restrukturisasi, dan privatisasi.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, maka secara tidak langsung menggantikan aturan lama yakni:

BUMN Perum dan Persero

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, perusahaan negara dibagi menjadi dua berdasarkan statusnya, pertama yakni BUMN berbentuk Persero dan kedua adalah perusahaan berbentuk Perum atau perusahaan umum.

Persero adalah jenis BUMN yang seluruh atau mayoritas sahamnya dikuasai pemerintah minimal 51 persen, sementara pihak lain selain pemerintah juga diperbolehkan memiliki saham di dalamnya.

Pihak lain yang dimaksud antara lain perusahaan swasta, perorangan, yayasan, koperasi, dan sebagainya. Dengan syarat, saham pemerintah tetaplah mayoritas atau minimal 51 persen.

Kepemilikan non-pemerintah pada perusahaan negara berbentuk persero yakni bisa melalui penyertaan modal langsung maupun melalui pasar modal, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jenis BUMN kedua adalah Perum, yakni perusahaan negara yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Artinya, sahamnya tidak boleh dikuasai pihak lain selain pemerintah Republik Indonesia.

Penguasaan pemerintah pada semua saham BUMN Perum tentu punya tujuan. Hal ini lantaran BUMN Perum merupakan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Hal inilah yang yangn juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.

Kemanfaatan umum tersebut bisa salah satunya berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Jadi kesimpulannya, Undang-undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.

https://money.kompas.com/read/2023/04/04/203428126/undang-undang-yang-mengatur-tentang-bumn-uu-nomor-19-tahun-2003

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke