JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan aturan pengelolaan Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis)
Pasalnya, ikan endemik yang hidup di Danau Singkarak, Sumatera Barat ini telah mengalami penangkapan berlebih (overfishing) dan penurunan ukuran tangkap selama beberapa tahun terakhir.
“Ikan bilih termasuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Vulnerable (VU). Ikan ini mengalami ancaman kepunahan akibat penangkapan berlebih, penggunaan alat dan cara penangkapan yang tidak berkelanjutan serta pencemaran, penurunan kualitas habitat dan degradasi habitat,” kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Firdaus Agung dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2024).
Baca juga: Keberlanjutan Laut Indonesia: Menggagas Solusi Ancaman Overfishing
Firdaus mengatakan, terdapat 8 jenis ikan air tawar genus Mystacoleucus.spp di dunia, namun untuk jenis ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) hanya ada di Danau Singkarak, Sumbar.
Ia mengatakan, hasil penelaahan Pokja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas Tahun 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan perlunya dilakukan perlindungan terhadap ikan bilih.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Perikanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia.
"Karenanya, perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dilakukan melalui sinergi berbagai pihak," ujarnya.
Baca juga: Ikan Bilih Terancam Punah, PT Semen Padang Lakukan Konservasi
Firdaus juga mengatakan, selain kerja sama intens antar pemangku kepentingan baik daerah maupun nasional, perlindungan ikan bilih dan ekosistem Danau Singkarak juga harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah serta memperhatikan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KKP akan mulai mengatur konservasi ekosistem dan biota perairan di perairan daratan. Konservasi ikan bilih di Danau Singkarak menjadi contoh baik dalam hal peran pemerintah melindungi sumber daya perairan tawar,” ucap dia.
Baca juga: KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin