JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.
Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu.
"Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023," ujar Josua kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Josua sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, Lender Bakal Tempuh Jalur Hukum
Ia mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas seluruh dokumen bukti yang telah disampaikan lender TaniFund.
Para pemberi pinjaman sedang menunggu panggilan guna memberikan keterangan kepada penyidik untuk kasus ini.
"Kami harap penyidik segera memanggil dan memeriksa semua mamajemen TaniFund yang terlibat dalam pengelolaan dana lender tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund
Lebih lanjut, Josua menjelaskan, lender sebenarnya telah mencadangkan hak hukumnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan atau upaya hukum perdata lainnya.
Namun demikian, saat ini lender masih fokus pada upaya hukum secara pidana yang telah masuk ke Bareskrim Polri.
Menurut pengakuannya, pihak manajemen Tanifund belum melakukan langkah apapun, termasuk memberikan penjelasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.