Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: TaniFund "Angkat Tangan", Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sudah tidak mampu menyelesaikan rencana aksi dalam kaitannya dengan penyelesaian pinjaman macet yang berujung gagal bayar.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menggambarkan, perusahaan sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apa pun dan tidak mampu," kata dia usai acara Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Ia menambahkan, OJK akan memanggil pemain fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

OJK mencatat, ada 24 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2023.

Triyono menegaskan, OJK akan meminta para pemain melakukan action plan sementara regulator melakukan pemantauan.

Saat action plan tidak dapat dilaksanakan, OJK akan mengirimkan surat peringatan.

"Begitu dia tak mencapai lagi, kami akan stop atau pembekuan kegiatan usaha. Buat komitmen, baru sampai pencabutan. Kalau ternyata tidak bisa lagi, kaya TaniFund itu ya kami sudah bicara akhirnya seperti apa," ujar dia.

Baca juga: Apa Saja Faktor yang Membuat Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak?

 


Sebagai catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 mencapai 63,93 persen.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, regulator telah meminta agar TaniFund melakukan penghentian penyaluran pendanaan baru agar fokus dalam penyelesaian pinjaman macet.

“Saat ini, TaniFund sedang melakukan penyelesaian pinjaman macet dan OJK juga memonitor ketat terhadap progres penyelesaiannya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023.

Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, OJK: Perusahaan Disanksi, Pendanaan yang Macet Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com