Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Seperti diketahui, USG biasa digunakan untuk membantu mengetahui keadaan janin di dalam kandungan. USG bekerja dengan cara memancarkan gelombang ultrasound melalui sebuah transducer dengan media perantara gel, lalu gelombang itu dipantulkan kembali dalam bentuk gambar di layar monitor.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 11 Mei 2023, ibu hamil bisa mengecek kondisi janinnya dengan USG secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan.

Pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) dapat dilakukan sebanyak 6 kali, termasuk pemeriksaan USG sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun pemeriksaan dengan USG bisa dilakukan masing-masing satu kali pada trimester pertama dan ketiga.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dituliskan terkait kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 6 kali dengan ketentuan berikut:

Lebih lanjut, tata cara pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta dengan status BPJS Kesehatan aktif dapat mendatangi FKTP tempat terdaftar
  2. Perlihatkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP dengan menyampaikan akan berkonsultasi kehamilan dengan dokter FKTP.

Jika dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu atau janin yang tak bisa ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai pemeriksaan USG yang ditanggung BPJS Kesehatan, syarat, dan caranya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/04/074617126/usg-kehamilan-bisa-ditanggung-bpjs-apa-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke