Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kompas.com - 28/04/2024, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Hal ini untuk merespons pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Dia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, pihaknya berupaya melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM," ucapnya.

Arif bilang, KemenKopUKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (pemda) terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Baca juga: Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Sebelumnya, Arif sempat mengimbau para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.

Selama ini, warung Madura memang buka selama 24 jam. Namun, tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura buka hingga 24 jam. Salah satunya di Bali.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call

 


Arif tidak berkomentar banyak soal perkara warung Madura yang dikeluhkan sejumlah pengusaha minimarket di Bali lantaran buka selama 24 jam.

Kendati demikian, imbauan Kemenkop-UKM menuai polemik karena beberapa pengusaha warung Madura mengaku keberatan atas imbauan tersebut.

Imbauan Kemenkop-UKM agar jam operasional warung Madura tak buka selama 24 jam muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa buka selama 24 jam.

Sebaliknya, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka toko mereka sepanjang hari karena diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Halaman:


Terkini Lainnya

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com