Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Kompas.com - 13/05/2024, 07:03 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.

Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.

Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, informasi itu tidak benar.

Baca juga: CORE: Tata Kelola Bea Cukai Penting untuk Cegah Barang Ilegal dan Pengawas Ekspor Impor

Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep, dalam keterangannya, dikutip Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut Encep menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk.

Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Baca juga: Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Dalam aturan itu disebutkan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com