Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Kompas.com - 07/05/2024, 15:23 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih ramai dibicarakan publik di jagat media sosial.

Teranyar, publik membicarakan adanya dugaan penggelapan penyitaan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Topik itu menjadi ramai setelah beredar unggahan beserta video yang menunjukkan pengusaha bernama Kenneth Koh melalui kuasa hukumnya, Johny Politon, melaporkan tindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.

 

Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Melorot, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Ilustrasi bea dan cukai.SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi bea dan cukai.

Laporan yang dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penahanan terhadap sembilan unit mobil mewah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soeakrno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan penjelasan terkait kronologi penahanan mobil tersebut.

Gatot mengatakan, kejadian bermula pada 2019-2020, di mana pada periode tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah. Prosesi impor dilakukan dengan prosedur impor sementara dengan menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

Kemudian, pada 2021 masa berlaku dokumen ATA Carnet habis. Oleh karenanya, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Baca juga: Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

"Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Namun, setelah enam bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. Dengan demikian, Gatot bilang, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap sembilan unit mobil tersebut dengan total nilai denda sekitar Rp 8,98 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com