Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Kompas.com - 07/05/2024, 15:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) atau keluar dari bursa aham dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dengan aturan baru ini, perusahaan yang mengalami "delisting" tidak diputuskan secara tiba-tiba, namun ada proses yang dilalui sebelum perusahaan itu mengalami "delisting".

“Ini kan peraturannya di revisi. Ada perusahaan yang setelah kita sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka lakukan perubahan,” kata Nyoman kepada wartawan di BEI, Selasa (7/5/2024).

“Ada progres yang signifikan. Kalau ada progres yang signifikan kita akan berikan kesempatan,” tambah dia.

Baca juga: Daftar 38 Saham yang Terancam Delisting dari BEI Sepanjang 2023

Menurut Nyoman, delisting bisa disebabkan oleh voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan di kick out oleh bursa. Ini terjadi bukan semata-mata keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan beberapa faktor.

“Pertama, karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artiya tidak liquid, sedangakan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas,” lanjut dia.

“Kemudian, hal - hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” tegasnya.

Baca juga: OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Ada proses 24 bulan sebelum delisting

Nyoman mengatakan, terkait dengan post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.

“Jadi, porses delisting itu bukan bursa 'ujuk-ujuk' ngeluarin perusahaan. Jadi, ada step-nya, sampai 24 bulan,” lanjut dia.

Bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para BOD perusahaan, komisaris, dan founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaikin kondisi.

“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kita beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” tegas dia.

Baca juga: Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Whats New
KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Whats New
Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Whats New
Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Whats New
Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Whats New
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Whats New
CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

Whats New
BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

Whats New
Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com