JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk mengatakan, Stasiun PSDKP Kupang menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.
Ia mengatakan, hal tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca juga: Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan
“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan 6 orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2024).
Ipunk mengatakan, keenam orang asal China tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
Ia mengatakan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.
Baca juga: Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya
Adapun pada Rabu (8/5/2024) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal kapal ikan.
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ujarnya.
Ipunk melanjutkan, pada Pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan.
Baca juga: KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin
Lebih lanjut, ia mengatakan, kapal Ikan tanpa nama tersebut di bawa ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.
“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap dia.
Baca juga: KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.