Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 28/11/2023, 14:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjamin sejumlah pelayanan alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.

Disadur dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, alat bantu dengar bsia diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.

Adapun penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).

Lantas, bagaimana dengan ketentuan dan cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BCA

Cara klaim alat bantu dengar gratis BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara klaim alat bantu dengar bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.

Perlu diketahui, saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, bawalah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan tata cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan.

Sebagai catatan, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com