Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP

Kompas.com - 15/01/2024, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 19 Juli 2022, pada perayaan Hari Pajak nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadirkan inovasi besar dalam sistem perpajakan: integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pekan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 telah diterbitkan lebih dahulu sebagai dasar pemadanan data kependudukan dan perpajakan.

Namun, satu setengah tahun berlalu, program tersebut belum kunjung usai. Pada 8 Desember 2023, peraturan itu diubah melalui PMK No. 136 Tahun 2022. Salah satu muatannya menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP hingga Juli 2024, dari rencana awal pada Januari 2024.

Ada sejumlah alasan mengapa penundaan ini terjadi. Penerapan penuh NIK sebagai NPWP direncanakan terlaksana bersamaan dengan peluncuran sistem perpajakan baru, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN November 2023 (Kompas.com, 24/11/2023).

Saat ini, sistem baru tersebut masih terus dikembangkan dan ditargetkan berlaku pada pertengahan 2024. Akibatnya, implementasi NIK menjadi NPWP ikut ditunda.

Selain itu, masih terdapat banyak NIK dan NPWP yang hingga kini belum dipadankan. Per 2 Januari 2024, baru 59,88 juta dari 72,46 juta orang wajib pajak yang telah melakukan pemadanan, dengan 55,92 juta di antaranya dipadankan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Terdapat 12,5 juta orang yang belum melakukan pemadanan. Jadwal efektif NIK sebagai NPWP ditunda untuk memperpanjang batas akhir pemadanan hingga 30 Juni mendatang.

Tambahan waktu ini memberikan kesempatan bagi individu yang belum menyelesaikan pemadanan. Berbagai saluran layanan Direktorat Jenderal Pajak tersedia untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tersebut.

Pemadanan secara mandiri dapat dilakukan melalui akun perpajakan masing-masing. Wajib pajak dapat mengecek status validasi data sebelum atau sesudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang kini juga telah memasuki masa pelaporan.

Langkahnya cukup sederhana. Masuk ke laman DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi akun pajak masing-masing. Selanjutnya, klik bagian tab Profil yang akan menampilkan status validitas data utama.

Wajib pajak yang statusnya belum valid dan perlu dimutakhirkan dapat melakukan validasi dengan mengisi data NIK, nama, tempat dan tanggal lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada formulir isian yang tertera.

Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pemadanan ini ditujukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat penuh dari penyatuan nomor kependudukan dan perpajakan pada bulan Juli mendatang. Manfaat ini tidak hanya terbatas pada keperluan masuk ke aplikasi perpajakan.

Ke depannya, masyarakat direncanakan dapat memanfaatkan NIK sebagai pengganti NPWP dalam transaksi dengan pihak lain, seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi pemberi kerja, integrasi ini juga memberikan kemudahan karena tidak lagi harus melakukan pendataan NPWP pegawai. NIK dapat digunakan langsung untuk keperluan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com