Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Kompas.com - 01/05/2024, 12:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warung Madura disebut-sebut dilarang beroperasional di Klungkung, Bali selama 24 jam lantaran ada beleid yang mengaturnya.

Adapun beleid yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.

Namun, berdasarkan telaah Kompas.com dalam Perda tersebut ternyata tidak disebutkan secara gamblang bahwa warung Madura dilarang beroperasional selama 24 jam.

Baca juga: Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Berikut bunyi aturan tersebut:

(1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:

a. Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.

b. Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.

(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.

Dalam beleid itu dijelaskan pula pengertian-pengertian minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Baca juga: Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

 


Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceren langsung kepada kosumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).

Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembako secara Eceren dan langsung ke konsumen yang di dalamnya terdiri dari pasar rakyat, toko swalayan dan toko serba ada.

Lalu, department store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara Eceren barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapan dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan tingkat sia konsumen.

Kemudian supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceren langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).

Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com