Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Kompas.com - 30/04/2024, 10:46 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ikut angkat suara terkait operasional warung Madura hingga 24 jam.

Mendag Zulhas menilai sah-sah saja jika warung Madura beroperasional hingga 24 jam lantaran tingkat kebutuhan masyarakat ada yang tidak mengenal waktu.

“Kenapa dilarang? Bolehlah. Saya kira kebutuhan orang 24 jam, warung boleh. Enggak ada masalah,” ujarnya usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti di Klungkung, Bali.

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.

Dalam Perda tersebut mengatur mengenai jam operasional toko. Disebutkan minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 Wita pada Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 saat Sabtu-Minggu, dan 24 jam saat libur nasional.

Meski demikian, Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan bahwa dalam beleid itu tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

Arif bilang, KemenKopUKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (pemda) terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com