Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelian Elpiji 3 Kg di Warung Diperketat, Harus Pakai KTP

Kompas.com - 04/01/2024, 05:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan masyarakat masih tetap bisa membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer, meski ada aturan baru harus melakukan pendaftaran KTP atau KK di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Hanya saja, pembelian elpiji tabung melon di warung-warung kecil tersebut diperketat, yakni hanya konsumen yang sudah mendaftar dan terdata di sistem Pertamina.

"Jadi yang di pengecer apakah (pembelian) menggunakan tanda pengenal seperti KTP atau NIK, iya," ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

Ia menuturkan, penerapan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK sudah resmi diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2024. Skema ini dimaksudkan untuk mendata pembelian elpiji 3 kg sehingga meningkatkan pengawasan dan distribusinya bisa lebih tepat sasaran.

"(Melalui) program ini kita bisa mendata untuk mengetahui siapa saja yang membeli elpiji 3 kg," kata dia.

Saat ini, pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg pun masih dibuka. Masyarakat yang belum terdata diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa KTP atau KK ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menambahkan, saat ini alokasi penjualan elpiji ke masyarakat sebesar minimal 80 persen melalui agen atau pangkalan resmi Pertamina, dan maksimal 20 persen melalui pengecer atau warung-warung kecil.

Komposisi tersebut mengalami perubahan akhir Juli 2023 lalu, di mana sebelumnya minimal 70 persen dijual melalui pangkalan atau agen, dan maksimal 30 persen melalui pengecer.

"Masyarakat yang membeli di pengecer tidak perlu (beli) di pangkalan, kan harus terdaftar juga NIK-nya. Jadi ada 20 persen ini untuk fleksibilitas yang terjadi di lapangan," ujar Tutuka.

Menurutnya, porsi penyaluran melalui pengecer secara bertahap akan diturunkan hingga menjadi sebesar 5-10 persen.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg

Kendati begitu, Tutuka enggan membeberkan kapan penurunan porsi pengecer dilakukan, dirinya hanya memastikan bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap mekanisme pendistribusian saat ini yang menggunakan KTP atau NIK.

"Nanti kita mengusulkan ke 5 persen atau 10 persen. Tidak tahun ini, kita lihat dulu evaluasi dari yang sekarang ini," katanya.

Tutuka menegaskan, sekalipun dilakukan penurunan, namun penyaluran elpiji subsidi melalui pengecer tidak akan disetop. Hal ini mengingat masih banyak daerah terpencil yang kesulitan mengakses elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.

"Mungkin tidak (disetop), karena di daerah remote itu sulit juga, daerah remote itu tidak bisa 100 persen (disetop). Mungkin kita lihat dulu di daerah-daerag remote itu, enggak banyak sih yang remote, tapi perlahan-lahan kita capai ke sana," jelasnya.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Sebut Tak Ada Pembatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com