Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Kompas.com - 30/04/2024, 16:42 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan semua warung madura yang ada di Tanah Air tidak memiliki batasan jam operasional.

Artinya dengan begitu semua warung Madura tetap boleh beroperasional selama 24 jam.

Sebab dijelaskan dia, tak ada satupun aturan yang secara gamblang yang melarang warung Madura untuk beroperasional selama 24 jam.

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

“Kalau kita lihat aturannya enggak ada, jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman yah, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasionalnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menilai justru warung-warung rakyat seperti warung Madura harus tetap didorong pertumbuhannya lantaran memiliki keunggulan yang komparatif dibandingkan jaringan ritel modern lainnya.

Warung Madura ini kan bisa diakses kapan saja, kapan saja bisa diketuk, jadi orang bisa belanja kapan saja,” katanya.

“Jadi justru ini yang harus dipertahankan, kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru besar,” imbuh Teten.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura buka 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com