Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kompas.com - 21/05/2024, 09:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kementerian di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah saling "menyalahkah" terkait penumpukan 26.000 truk kontainer yang tertahan selama 3 bulan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun sekitar 26.000 kontainer barang tertahan sejak 10 Maret 2024 di kedua pelabuhan tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor membuat arus keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.

Dia mengatakan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Hal ini, kata dia, berdampak terhadap kegiatan-kegiatan industri manufaktur di Indonesia yang membutuhkan supply chain atau rantai pasok.

"Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani bersama jajaran Bea Cukai mengapresiasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kemendag persoalkan "Pertek" dari Kemenperin

Minggu, 19 Mei 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sebuah konferensi pers mengatakan, melalui Permendag 8/2024, Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk 7 komoditas dari Kementerian tidak lagi diberlakukan.

“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Minggu.

Dalam Permendag Nomor 36/2023 sebelumnya diatur pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bahan baku industri harus menyertakan pertek dari kementerian atau lembaga terkait dalam proses perizinan impornya.

Sehingga, menurut Kemendag, ketika beleid itu resmi diimplementasikan beberapa bulan kemarin, banyak pelaku usaha yang mengeluh lantaran penerbitan pertek dari Kemenperin yang lamban. Hal itupun membuat banyak bahan baku impor tertahan di dalam kontainer di pelabuhan penyeberangan.

“Ada banyak penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan adanya kendala perizinan yaitu pertek, oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Presiden dala rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi dengan demikian persyaratan pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ucap dia.

Baca juga: Bantah Kemendag soal Terbitkan Pertek Lamban, Kemenperin: Paling Lama 5 Hari

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Kemenperin bantah Menkeu dan Kemendag

Satu hari berselang, Kementerian Perindustrian membantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani dan Kemendag.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin tidak pernah menerima keluhan dari para pelaku usaha terkait gangguan supply chain atau bahan baku industri sejak kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan.

Karenanya, ia mempertanyakan isi puluhan ribu kontainer tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Presdir Jahja Setiaatmadja 'Serok' Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Presdir Jahja Setiaatmadja "Serok" Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Whats New
Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com