Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Kompas.com - 20/05/2024, 16:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal penumpukan sekitar 26.000 kontainer barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri," kata Febri dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Febri membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan penumpukan kontainer berdampak terhadap supply chain industri manufaktur.

Ia mengatakan, Kemenperin tak pernah menerima keluhan dari pengusaha sejak aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan sebagai syarat masuknya barang impor.

"Tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," ujarnya.

Febri juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala pertimbangan teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ia menegaskan, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tuturnya.

Febri mengatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024 diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Ia mencontohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

Menurut Febri, volume dari perbedaan tersebut sekitar 24.000 jumlah kontainer.

"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.


Baca juga: Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan pertimbangan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Adapun dalam beleid sebelumnya yakni Permendag Nomor 36, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bahan baku industri harus menyertakan pertek dari kementerian atau lembaga terkait dalam proses perizinan impornya.

Sehingga ketika beleid itu resmi diimplementasikan beberapa bulan kemarin, banyak pelaku usaha yang mengeluh lantaran penerbitan pertek dari Kemenperin yang lamban. Hal itupun membuat banyak bahan baku impor tertahan di dalam kontainer di pelabuhan penyeberangan.

“Ada banyak penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan adanya kendala perizinan yaitu pertek, oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Presiden dala rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi dengan demikian persyaratan pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com