Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Relaksasi Aturan Impor, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 19/05/2024, 19:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa mengatasi sejumlah kendala perizinan impor sehingga bisa mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Beleid tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.

“Kami menilai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespons dengan tanggap aturan revisi setelah memperoleh arahan Presiden untuk relaksasi aturan impor, khususnya bagi produk bahan baku atau penolong industri. Permendag ini juga bisa mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam siaran persnya, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Dia menyebutkan, Permendag Nomor 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.

Selain itu, beleid ini juga dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yg tidak sehat.

“Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” katanya.

Shinta menambahkan, dunia usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag Nomor 8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, memimalisir hambatan lain terhadap bahan baku atau penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha.

Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan.

“Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalkan penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial atau produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri. Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.

Direktur Jenderal Perdagngan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com