Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Relaksasi Pengetatan Impor Alas Kaki hingga Tas

Kompas.com - 17/05/2024, 22:33 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap ketentuan pembatasan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diterbitkan dan diundangkan pada Jumat (17/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan itu diterbitkan dengan tujuan agar permasalahan terkait perizinan impor dan penumpukan kontainer bisa teratasi.

Baca juga: Sepatu Impor dari China Banjiri Pasar RI?

"Per sore ini telah diterbitkan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menjelaskan, secara garis besar aturan itu mereleksasi pengetatan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Secara lebih rinci, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa perizinan impor (PI) terhadap 4 kelompok komoditas, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Kemudian, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa pertimbangan teknis (pertek) terhadap impor 3 kelompok komoditas elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

Baca juga: Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

"Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 2024 sebagai perubahan Permendag 36 2023, atau 7 2024, diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita," tutur Airlangga.

Selain itu, ketentuan baru itu juga membebaskan pengaturan terhadap kelompok barang bukan barang dagangan atau personal use, sehingga ketentuannya dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu perubahan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor," ucap Airlangga.

Baca juga: Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com