Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sepatu Sulit Dapat Bahan Baku Berkualitas gara-gara Banyak Aturan Impor

Kompas.com - 07/05/2024, 11:02 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyatakan Peraturan Menteri Perdaganan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberatkan industri alas kaki untuk bertumbuh.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie mengatakan, dengan adanya kebijakan itu membuat pengusaha sepatu sulit mendapatkan bahan baku impor lantaran dari 100 klasifikasi barang dan beras masuk ke wilayah kepabeanan atau Harmozide System (HS) Code, 70 persennya dikenakan larangan terbatas atau Lartas secara maksimal.

“Lartas maksimal yaitu dikenakan wajib Persetujuan Impor (PI), wajib Laporan Surveyor (LS), Wajib Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian dimana dalam pertimbangan teknis (pertek) pengusaha dikenakan wajib verifikasi kemampuan industri oleh pihak ketiga,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Firman menjelaskan dengan adanya kebijakan lartas itu menjadi beban bagi pengusaha sepatu yakni kepastian hukum terkait formula kuota izin yang diatur dalam Permenperin 5 nomor 2024 tidak transparan sehingga berpotensi penetapan kuota diberikan secara diskresi.

Baca juga: Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Selain itu dengan adanya kebijakan itu membuat adanya tambahan rantai birokrasi yang baru yang mengakibatkan permohonan izin semakin lama dan mahal.

Padahal, lanjut dia, industri alas kaki yang berorientasi pasar lokal sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum pulih seperti pada saat sebelum pandemi.

Ditambah dengan adanya beban lartas, produk alas kaki buatan Indonesia menjadi kalah harga dengan produk-produk lain khususnya produk impor ilegal.

Baca juga: Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Adanya Permendag 7/2024 dinilai tak membantu

Sementara ihwal adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 sebagai Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinilai juga tidak berpengaruh pada kemudahan mendapatkan bahan baku. Sebab dalam beleid itu mengecualikan lartas alas kaki hanya untuk sampel dan bukan bahan baku.

“Permendag 7/2024 yang terkait alas kaki hanya untuk impor sampel yang tadinya harus ada rekomendasi Kemenperin tapi karena sudah menghambat akhirnya rekomendasinya dihapus. Jadi itu hanya untuk yang impor sampel atau barang contoh,” jelas Firman.

Oleh karena itu, untuk bisa bertahan dan berekspansi, pihaknya meminta agar pemerintah bisa menyediakan bahan baku yang kompetitif.

“Sehingga industri alas kaki bisa bertahan dan bahkan bisa untuk ekspansi. Tanpa dukungan bahan baku yang kompetitif, sulit bagi industri alas kaki bersaing dengan produk impor illegal,” pungkasnya.

Baca juga: Kemendag Bakal Keluarkan Bahan Baku Penolong Tepung Terigu dari Lartas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com