Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Aturan "Pertek" Tekstil Masih Ada di Permendag 8/2024

Kompas.com - 13/06/2024, 18:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untik komodita industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

"Kalau tekstil masih Pertek," kata Zulhas dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Zulhas juga mengatakan, kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

Baca juga: Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

"Kalau tekstil kita tutup jangan disalahkan Permendag 8 belum tentu karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.

Baca juga: Sudah Tahu Belum Bedanya Tekstil dan Garmen?

Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.

"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.

Sementara itu, Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com