Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Aturan "Pertek" Tekstil Masih Ada di Permendag 8/2024

"Kalau tekstil masih Pertek," kata Zulhas dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Zulhas juga mengatakan, kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

"Kalau tekstil kita tutup jangan disalahkan Permendag 8 belum tentu karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.

Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.

"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.

Sementara itu, Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.

https://money.kompas.com/read/2024/06/13/184000926/mendag--aturan-pertek-tekstil-masih-ada-di-permendag-8-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke