JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha ramai-ramai menyentil pemerintah yang menggonta-ganti aturan tentang kemudahan impor di Tanah Air dalam waktu singkat.
Sebanyak tiga kali di waktu yang berdekatan, pemerintah merevisi tiga aturan sekaligus.
Adapun aturannya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, kemudian diubah lagi ke Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, selanjutnya diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi
Pada 11 Desember 2023 lalu, Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Alasannya adalah untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI alias Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Dalam aturan ini pemerintah mewajibkannya adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian atau Lembaga terkait sebagai syarat perizinan impornya.
Baca juga: Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor
Namun demikian, aturan ini mendapat reaksi bertentangan dari pelaku usaha lantaran sulit mendapatkan Pertek dari Kemenperin.
Kemudian pemerintah sepakat merevisi beleid itu dengan menerbitkan Permendag No 3/2024 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024.