Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ramai-ramai Sentil Pemerintah yang Permudah Aturan Impor

Kompas.com - 29/05/2024, 08:26 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.
Baca juga: Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.

Pun dengan Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo). Hakindo menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam membuat aturan.

Inkonsistensi pemerintah tersebut dinilai bisa berdampak buruk ke iklim investasi dan membuat Indonesia tidak dilirik oleh para investor dari luar negeri. 

 

Baca juga: Kemenperin Rampungkan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

“Salah satu dampak yang mungkin bisa diprediksi saat ini adalah menciptakan iklim investasi yang kurang menarik buat investor baru yang akan berinvestasi di dalam negeri karena kurangnya konsistensi dan komitmen dalam menjaga peraturan yang telah dibuat,” ujar Ketua Hakindo Patrick dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Teranyar Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum atau pemilik API U daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Sebelumnya, importasi kategori produk garment dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin Nomor 5 tahun 2024. Sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri, hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com