Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Kompas.com - 28/03/2024, 13:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pihaknya belum berencana merevisi Permendag 36 Tahun 2023 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu menyusul adanya permintaan dari Gabungan produsen kemasan fleksibel bahan utama kemasan produk makanan, minuman dan produk-produk konsumer lainnya atau Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI) yang meminta agar pemerintah mau merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Zulhas mengatakan, aturan itu justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang ingin bepergian sekaligus tetap melindungi produk dalam negeri dari datangnya produk-produk dari luar negeri.

Baca juga: Kemendag Musnahkan 11 Komoditi Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

“Enggak ada (revisi), kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran kalau dulu berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone ada tas,” ujarnya di Bogor, Kamis (28/3/2024).

“Kalau belinya banyak yah bayar pajak, apalagi kalau buat dagang lagi masa tidak bayar pajak,” sambungnya.

Bahkan, Zulhas bilang, prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan membongkar koper di bandara, masih tergolong paling longgar jika dibandingkan dengan aturan di negara-negara lain. “Cobalah kita pergi ke mana saja deh, ke Arab Saudi, AS, Jepang, Korea itu malah digeledah da lebih parah,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Gabungan produsen kemasan fleksibel bahan utama kemasan produk makanan, minuman dan produk-produk konsumer lainnya atau Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI) menilai, upaya pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor perlu direvisi dan diperluas.

Ketua ABOFI Santoso Samudra mengatakan, Permendag Nomor 36 tahun 203 perlu diperkuat dan diperluas agar menjangkau industri hilir. sebab, industri hilir kemasan fleksibel saat ini mengalami tekanan luar biasa dari produk impor dengan harga dumping.

Agar dapat bertahan, perlu ditingkatkan status larangan dan pembatasan atau Lartas pada Permendag No 36/2023 dari Lartas LS (Laporan Surveyor) menjadi Lartas LS (Laporan Surveyor) dan PI (Persetujuan Impor).

Selain itu, perlu juga adanya pemberlakuan (Bea Masuk Anti Dumping) terhadap produk-produk impor yang masuk dan sudah terbukti menggunakan harga dumping sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

“Kebijakan itu adalah upaya untuk memprioritaskan komoditas produksi dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan rencana ekspansi industri dalam negeri pada tahun mendatang menuju Indonesia emas,” kata Santoso di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com