Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri, Apindo: Jangan Sampai Ganggu Industri Pariwisata

Kompas.com - 22/03/2024, 15:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyoroti aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri untuk penumpang perjalanan.

Aturan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Shinta mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi agar aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut tidak mengganggu industri pariwisata.

Baca juga: Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Pada saat yang sama kita dorong industri wisata untuk turis masuk Indonesia, ini jangan sampai mengganggu dengan adanya aturan yang malah merugikan. Jadi maksud saya perlu ada kejelasan sebenarnya seperti apa aturan ini," kata Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Shinta mengatakan, pemerintah harus memberikan penjelasan tujuan dibalik adanya pembatasan jumlah barang bawaan tersebut.

Ia mengatakan, informasi di masyarakat terkait hal tersebut belum jelas. Ia mencontohkan, saat penumpang hanya boleh bawa dua pasang sepatu.

Padahal, kata Shinta, sudah ada aturan dari aspek maksimum nilai.

Baca juga: Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

"Misalnya cuma boleh bawa 2 pasang sepatu lah, padahal kan sudah ada aturan dari segi maksimum nilai. Jadi lebih nilai. Tapi kalau sepati bekas di bawa balik ya saya rasa mestinya itu tidak menjadi salah satu permasalahan gitu ya. Jadi ini yang mungkin perlu ada klarifikasi yang lebih jelas," ujarnya.

Untuk diketahui, barang bawaan yang dibatasi di antaranya sesuai dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yaitu tas, barang tekstil, alas kaki, laptop, hingga telepon seluler.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com