JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyoroti aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri untuk penumpang perjalanan.
Aturan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.
Shinta mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi agar aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut tidak mengganggu industri pariwisata.
Shinta mengatakan, pemerintah harus memberikan penjelasan tujuan dibalik adanya pembatasan jumlah barang bawaan tersebut.
Ia mengatakan, informasi di masyarakat terkait hal tersebut belum jelas. Ia mencontohkan, saat penumpang hanya boleh bawa dua pasang sepatu.
Padahal, kata Shinta, sudah ada aturan dari aspek maksimum nilai.
Baca juga: Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok
"Misalnya cuma boleh bawa 2 pasang sepatu lah, padahal kan sudah ada aturan dari segi maksimum nilai. Jadi lebih nilai. Tapi kalau sepati bekas di bawa balik ya saya rasa mestinya itu tidak menjadi salah satu permasalahan gitu ya. Jadi ini yang mungkin perlu ada klarifikasi yang lebih jelas," ujarnya.
Untuk diketahui, barang bawaan yang dibatasi di antaranya sesuai dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yaitu tas, barang tekstil, alas kaki, laptop, hingga telepon seluler.
"Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," kata Zulhas di Pasar Murah, Kelurahan Suka Sukasari, Bogor, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Akan Rapat dengan Menko Airlangga
Ia mengatakan, Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.
"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam, ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.