Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes, Mendag: Akan Dievaluasi

Kompas.com - 14/03/2024, 15:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Ini Alasan Mendag Terbitkan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Zulhas mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, dan kosmetik.

Ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait perbedaan barang oleh-oleh dan barang jastip, Zulhas mengatakan, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.

Zulhas mengatakan, barang yang dibawa dari luar negeri berupa oleh-oleh tentu diperbolehkan masuk.

"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Bos Sogo Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Jastip dari Luar Negeri

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Daftar barang yang dibatasi

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

  1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
  10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Baca juga: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Tas dan Ponsel Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com