Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis "Jastip" dari Luar Negeri

Kompas.com - 19/01/2024, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy.

Baca juga: Kontainer TKI Tertahan, Perusahaan Jastip Diminta Tambah Waktu Kerja

Lantaran bebas dari pajak, bisnis jastip ini menjadi peluang bisnis yang menjanjikan hingga dijadikan profesi.

Dengan adanya bisnis jastip ini, lebih banyak orang untuk membeli produk dari luar negeri daripada membeli di toko yang sebenarnya ada dijual di Tanah Air.

Hal ini jugalah yang membuat pendapatan ritel secara tidak terlangsung terimbas meskipun tidak begitu signifikan. Namun, untuk pajaknya sendiri, menurut dia, negara bisa kekurangan pendapatan.

Baca juga: Peluangnya Menjanjikan, Begini Untung Rugi Bisnis Jastip

Oleh sebab itu, Roy berharap pemerintah bisa membuat regulasinya dengan tepat.

"Kita tidak mempermasalahkan yang melakukan jastip, yang kita permasalahkan adalah belum sampainya regulasi yang mengawasi dan juga menindak tegas supaya ini tidak merugikan negara, bukan merugikan ritel," jelas Roy.

"Ke negara kan tidak masuk pajaknya, kerugian ritel itu dampak daripada barang yang dibawa masuk, padahal kita sebenarnya ada jualan di gerai-gerai kita, dampaknya tidak terlalu signifikan lah ke ritel, tapi bagi negara kan itu tidak bayar pajak, jadi justru itu mengambil keuntungan pribadi yang enggak jauh beda dengan impor ilegal," pungkasnya. 

Baca juga: Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi

Pemerintah perketat pengawasan jastip

Adapun sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip. Pasalnya, praktik jastip dari luar negeri dinilai merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip. Salah satunya melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap bepergian melalui bandara.

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara karena barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com